kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Larangan rapat PNS di hotel hemat Rp 5,122 T


Senin, 02 Maret 2015 / 23:13 WIB
Larangan rapat PNS di hotel hemat Rp 5,122 T
ILUSTRASI. PT Freeport Indonesia mengungkapkan, pembangunan Smelter Manyar sejauh ini menelan investasi hingga US$ 2,7 miliar.


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejak diterapkan kebijakan pemerintah tentang larangan mengadakan rapat di hotel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah Indonesia hingga awal Februari 2015 telah berhasil menghemat Rp5,122 triliun.

"Hingga awal Februari, rapat yang tidak menggunakan fasilitas swasta telah berhasil menghemat Rp5,122 triliun. Penghematan tersebut terus membesar dan ini menjadi sesuatu yang baik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Senin (2/3).

Ia mengatakan segala sesuatu yang dilakukan PNS dengan menggunakan APBN harus dihemat. "Rapat paling hanya 10 orang dan paling banyak 50 orang kalau sampai ratusan namanya ngobrol," katanya.

Lanjut dia, pemerintah daerah didorong memiliki inovasi kegiatan yang juga dapat mendorong sektor perhotelan untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar.

Ke depan pihaknya akan merumuskan kegiatan-kegiatan apa saja yang boleh di lakukan di hotel.

"Kita akan merancang petunjuk teknis mengenai rapat-rapat mana yang wajib dilakukan menggunakan fasilitas internal dan mana yang boleh di tempat lain, namun rapat penyelenggaraan pemerintahan wajib dilakukan dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tetapi kegiatan lainnya yang masih bisa ditoleransi boleh dilakukan di hotel," kata dia.

Ia mengatakan dana penghematan tersebut dapat dialokasikan dapat digunakan pada sektor-sektor yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

Yuddy mencontohkan dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan waduk yang memakan biaya sekitar Rp1 triliun, sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk membangun lima waduk.

Selain itu, dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, irigasi dan pengembangan di desa-desa terpencil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×