kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.853   7,00   0,04%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Indonesia Blokir Grok Elon Musk: Jadi Negara Pertama di Dunia


Senin, 12 Januari 2026 / 04:11 WIB
Indonesia Blokir Grok Elon Musk: Jadi Negara Pertama di Dunia
ILUSTRASI. Grok, chatbot AI milik Elon Musk, resmi diblokir di Indonesia. Ini adalah langkah global pertama. (REUTERS/Dado Ruvic)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Kebijakan tersebut diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.

Melansir Infopublik.id, langkah tegas ini ditempuh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta martabat warga negara.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum. Pemerintah memandang penyalahgunaan teknologi AI untuk menciptakan konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai kemanusiaan.

Selain memutus sementara akses Grok, Kemkomdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari pemanfaatan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan dan langkah mitigasi yang diajukan penyelenggara sistem elektronik.

Baca Juga: Begini Status Tanah Tanpa Sertifikat Pasca Aturan Baru Februari 2026

Kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarkan konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi. Menurutnya, Indonesia dapat menjadi pelopor global dalam memastikan platform digital beroperasi secara aman dan bertanggung jawab.

“Kalau memang sudah terbukti menimbulkan ancaman, terutama bagi anak-anak dan perempuan, lalu tidak diblokir, siapa yang akan menanggung kerusakan mental dan moral yang ditimbulkan?” ujar Alfons saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan penyedia platform digital tidak dapat semata-mata mengejar keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, dan hukum di negara tempat mereka beroperasi.

“Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu sesuai di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” tegasnya.

Tonton: KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT di Jakarta Utara, Ada Pegawai Pajak

Alfons juga membandingkan Grok dengan sejumlah platform AI lain yang dinilainya telah menerapkan sistem pengamanan lebih ketat terhadap konten sensitif, sehingga tidak mudah disalahgunakan hanya melalui perintah sederhana.

Pemutusan akses Grok, chatbot milik xAI yang dikembangkan oleh Elon Musk, menjadi penanda babak baru pengawasan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial serta perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Selanjutnya: Cek Harga Tiket Terbaru KA Gajayana dan Parahyangan dengan SS New Generation

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×