kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, mudik lokal tidak boleh


Kamis, 06 Mei 2021 / 06:05 WIB
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, mudik lokal tidak boleh
ILUSTRASI. Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, mudik lokal tidak boleh


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Persyaratan perjalanan selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan. Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.

Nantinya, ada pemeriksaan atau screening yang dilakukan oleh petugas di titik-titik tertentu, misalnya perbatasan antarkota besar, rest area, dan terminal. Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang dan kapal laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi.

Ingat, larangan mudik Lebaran 2021 untuk kebaikan semua agar tidak menyebabkan virus corona penyebab Covid-19 kepada anggota keluarga yang lain. Patuhi aturan larangan mudik Lebaran 2021, pilihn di rumah saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang",


Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Larangan mudik mulai berlaku, Kemenhub: Pengawasan dilakukan di 383 titik penyekatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×