kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): PDI Perjuangan Paling Besar dan PSI Kedua


Senin, 15 Januari 2024 / 19:24 WIB
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): PDI Perjuangan Paling Besar dan PSI Kedua
ILUSTRASI. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). KPU mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, yakni DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2024 yang akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Menurut catatan KPU, PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan LADK paling besar mencapai lebih dari Rp 183 miliar. Di urutan kedua, ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan LADK sebesar Rp 33 miliar.

Sementara, LADK Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi yang terkecil, yakni Rp 301 juta. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penyampaian LADK merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparansi dalam pemilu.

Baca Juga: Dana Kampanye PDIP yang Terbesar, Dana Kampanye PBB Terkecil

“Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilihan Umum,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Minggu (14/1/2024).

LADK memuat sejumlah formulir kelengkapan, di antaranya, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, hingga formulir laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).

Setelah PDI-P Idham menjelaskan, LADK partai politik dan caleg wajib disampaikan ke KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum atau 7 Januari 2024.

Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Berikut perincian LADK hasil perbaikan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 menurut rilis KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 579

Total penerimaan: Rp 1.005.330.806,37

Total pengeluaran: Rp 800.446.161,27

2. Partai Gerindra

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 580

Total penerimaan: Rp 2.841.667.200,23

Total pengeluaran: Rp 1.097.908.714,62

Baca Juga: PSI dan Partai Garuda Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu di Purworejo

3. PDI Perjuangan

Jumlah caleg: 580 Caleg menyampaikan LADK: 575

Total penerimaan: Rp 183.861.799.000,00

Total pengeluaran: Rp 115.046.105.000,00

4. Partai Golkar

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 580

Total penerimaan: Rp 10.018.314.565,00

Total pengeluaran: Rp 4.651.317.912,00


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×