kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Capai Rp 183,8 Miliar, PDI-P Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Terbanyak ke KPU


Selasa, 09 Januari 2024 / 17:38 WIB
Capai Rp 183,8 Miliar, PDI-P Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Terbanyak ke KPU
ILUSTRASI. Kader Partai PDI Perjuangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PDI-P menjadi partai politik (parpol) yang melaporkan penerimaan dana kampanye paling banyak dibandingkan 17 partai politik lain sesama peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional, dengan nominal Rp 183 miliar lebih.

Hal ini merujuk pada data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (7/1/2024) dan diumumkan KPU RI per Selasa (9/1/2024).

Sebagai informasi, kampanye dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

"Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jumlah caleg 580, yang menyampaikan LADK 575. Penerimaan (dana kampanye) Rp 183.861.799.000. Pengeluaran Rp 115.046.105.000," tulis keterangan resmi KPU bersumber dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Namun demikian, KPU menyebut bahwa seluruh LADK partai politik yang diserahkan pada Minggu itu belum lengkap dan belum sesuai.

Baca Juga: Pemilu dan Ramadan Berpotensi Mendorong Kinerja Bisnis AMDK pada Tahun 2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa LADK memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Idham mengatakan, KPU bakal mengembalikan LADK partai politik karena belum lengkap dan belum sesuai.

"LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Selasa.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×