Reporter: Siti Masitoh | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan partai politik sebesar Rp 126,4 miliar pada tahun ini. Bantuan tersebut paling besar diberikan kepada Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menyampaikan, penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun 2023, yang memperoleh kursi di DPR hasil Pemilu 2019, sebesar Rp 126,4 miliar dengan masing-masing partai politik terdiri dari, PDI Perjuangan paling besar mendapat anggaran Rp 27,05 miliar.
Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp. 17,5 miliar, Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp 17,2 miliar, Partai Kesatuan Bangsa (PKB) sebesar Rp 13,5 miliar, Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebesar Rp 12,6 miliar,
Terakhir, kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 11,4 miliar, Partai Demokrat sebesar Rp. 10,8 miliar, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 9,5 miliar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp 6,3 miliar.
Bantuan ini diberikan diantaranya, untuk menambah volume dan meningkatkan kaderisasi sumber daya manusia (SDM) partai politik, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri.
Selain itu juga untuk mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik, menghilangkan praktik politik transaksional dan politik uang, serta meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.
Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2011 dan PP Nomor 1 tahun 2018 mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan DPR RI.
Artinya jika perolehan suara sahnya ada 1.900.000 orang pemilih, maka bantuan keuangan yang diberikan sebesar Rp 1,9 miliar.
Untuk tahun 2024, Benny menyampaikan alokasi anggaran yang diberikan masih sama yakni Rp 126,4 triliun. Akan tetapi Kemendagri mengusulkan untuk menaikkan alokasi anggaran yakni Rp 3.000 per surat suara sah.
“Kemendagri menyampaikan usulan yaitu kenaikan anggaran dengan perhitungan Rp 3.000 x 126.376.418 suara sah dengan total anggaran sebesar Rp. 379,12 miliar, sehingga kekurangannya sebesar Rp 252,75 miliar,” tutur Benny kepada Kontan.co.id, Selasa (12/9).
Adapun bantuan parpol dari tahun ke tahun di antaranya, pada tahun 2019 sebesar Rp 121,9 miliar, 2020 Rp 121,9 miliar, pada tahun 2021 Rp 126,4 miliar, 2022 Rp 126,4 miliar dan pada tahun 2023 Rp 126,4 miliar.
Bantuan ini diberikan antara lain untuk menambah volume dan meningkatkan kaderisasi sumber daya manusia (SDM) partai politik, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri.
Kemudian, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik, menghilangkan praktik politik transaksiunal dan mony politik, serta meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui perndidikan politik.
“Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pesta demokrasi Indonesia,” mengutip postingan akun Instagram resmi @ditjenanggaran, Jumat (8/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News