Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.
Semula, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, namun akhirnya diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM
Sebagai bentuk relaksasi, WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan dalam periode 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyambut baik langkah yang diambil DJP ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
"Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Rabu (26/3).
Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Meskipun ada perpanjangan waktu, Wahyu mengingatkan agar wajib pajak tetap segera melaporkan SPT mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.
Selain itu, ia berharap dengan adanya perpanjangan ini, kepatuhan formal wajib pajak dapat meningkat.
"Semoga dengan perpanjangan ini bisa meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak," pungkasnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Soal Perpanjangan Waktu PPh Final UMKM 0,5%
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai bahwa kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak bisa fokus dengan libur Lebaran bersama keluarga.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengalokasikan dananya untuk dibelanjakan ke kampung halaman mereka masing-masing.
Kondisi demikian diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya UMKM dan sektor pariwisata.
"Jadi ada efek domino dari kebijakan DJP tersebut," kata Prianto.
Selanjutnya: Cara Efektif Menaikkan Gula Darah Rendah yang Aman Dilakukan
Menarik Dibaca: Redmi Note 14 vs Redmi Note 13 Mana yang Lebih Bagus? Ini Beda Spesifikasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News