kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,19   -8,30   -0.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langgar netralitas pada pemilu 2019, 991 ASN terancam sanksi disiplin dan kode etik


Selasa, 23 Juli 2019 / 23:51 WIB
Langgar netralitas pada pemilu 2019, 991 ASN terancam sanksi disiplin dan kode etik


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Terlibat kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

“Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa : Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” jelas M. Ridwan.

Baca Juga: PANRB: Sebanyak 42 PNS diberhentikan tidak hormat

Kedua, jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat meliputi: sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; dan Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Terhadap pelanggaran itu, menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, sanksi yang diterapkan dapat berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×