kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, Sekjen ESDM jalani pemeriksaan KPK


Senin, 25 November 2013 / 09:38 WIB
Lagi, Sekjen ESDM jalani pemeriksaan KPK


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Waryono Karno kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/11).

Di KPK, Waryono akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"Saya datang untuk diperiksa untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata dia sebelum memasuki Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/11).

Waryono tiba di Kantor KPK sejak pukul 8.30 WIB. Ini kali ketiga Waryono menjani pemeriksaan oleh KPK.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Waryono pun enggan buka-bukaan kepada awak media. "(Terkait materi pemeriksaan) kita sudah menjelaskan segala sesuatunya yang diminta KPK dan silahkan ditanyakan (ke KPK)," tutur Waryono, Senin (4/11) lalu.

Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya.

Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.

Terkait uang temuan tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik sempat mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional dari Kementerian ESDM.

Namun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi meyakini barang bukti berupa uang senilai US$ 200.000 tersebut bukanlah uang operasional Kementerian ESDM.

"Sejauh yang saya tahu bahwa operasional di departemen itu dalam bentuk mata uang rupiah," tegas Johan Senin (21/10).

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas.

Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap. Sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×