kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Plt Kepala SKK Migas jalani pemeriksaan KPK


Jumat, 22 November 2013 / 11:38 WIB
Plt Kepala SKK Migas jalani pemeriksaan KPK
ILUSTRASI. Amalan-Amalan Sunnah pada Idul Adha yang Bisa Dikerjakan oleh Umat Muslim. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas (plt) Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Yohanes Widjonarko, Jumat ini (22/11).

Yohanes akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (22/11).

Yohanes pun memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. Dia tiba di Kantor KPK sekitar pukul 9.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Seperti diketahui, selang beberapa jam dari tertangkapnya Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini yang menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Yohanes langsung ditunjuk sebagai plt Kepala SKK Migas melalui Deviardi alias Ardi (pelatih golf Rudi). Sejumlah posisi strategis di SKK Migas pun mengalami pergeseran.

Selain Yohanes hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya. Saksi-saksi tersebut, yakni Elita Doloksaribu (Priority Banking Manager PT Bank Mandiri, Outlet Prioritas Jakarta Thamrin), Iwan Ratman (pegawai SKK Migas), dan Margarette Chairunnisa Berliana Sondang Tobing (Sales Counter Auto 2000 Cilandak).

Dalam pengembangan kasus suap SKK Migas, KPK menetapkan Rudi dan Ardi sebagai tersangka untuk kasus dugaan TPPU dalam kegiatan di SKK Migas sejak 12 November 2013.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×