Reporter: Adinda Ade Mustami |
JAKART. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, I Gusti Putu terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.
"Agar sewaktu-waktu diperiksa, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Meski demikian, ketika ditanyai wartawan apakah kaitan antara ajudan Jero Wacik dengan kasus yang sedang disidik KPK tersebut, Johan mengaku tidak tahu-menahu.
"Saya tidak tahu materinya. Tentu penyidik tahu," imbuh Johan.
Selain I Gusti Putu, KPK juga melakukan pencegahan tiga orang lainnya terkait kasus yang sama. Ketiganya yakni Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi yang merupakan Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Denny Karmaina yang merupakan Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry). Keempatnya dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak hari ini, Jumat (22/11).
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi, pada 13 Agustus lalu.
Rudi diduga menerima uang suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura melalui Ardi, dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan Tanjaya. Pemberian uang tersebut juga diduga demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News