kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.875   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.613   -20,90   -0,32%
  • KOMPAS100 952   -3,65   -0,38%
  • LQ45 742   -2,91   -0,39%
  • ISSI 210   0,12   0,06%
  • IDX30 386   -1,41   -0,36%
  • IDXHIDIV20 465   -1,90   -0,41%
  • IDX80 108   -0,27   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,30   -0,26%
  • IDXQ30 127   -0,67   -0,52%

Lagi, polisi menangkap penjual iPad


Rabu, 28 September 2011 / 09:48 WIB
Lagi, polisi menangkap penjual iPad
ILUSTRASI. LOGO BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Polisi masih belum berhenti menjerat penjual iPad yang tidak menyediakan buku manual berbahasa Indonesia. Kini, polisi menyeret seorang penjual tablet buatan Apple itu bernama Calvin alias Winoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Atas perbuatan menjual iPad yang dianggap ilegal tersebut, Calvin harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Secartriandi, kuasa hukum Calvin, mengatakan, kliennya sudah mendekam di penjara itu sejak Juni 2011 lalu.

Awal kasus yang menimpa Calvin mirip dengan yang terjadi pada Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara yang masih berperkara di PN Jakarta Pusat dan Charlie Siani-par yang mesti duduk di kursi terdakwa di PN Jakarta Selatan. Calvin juga ditangkap petugas kepolisian yang menyamar jadi pembeli iPad.

Calvin sejatinya seorang pegawai swasta yang punya kerja sambilan menjual iPad di forum jual beli Kaskus. Ia mendapat tawaran pembelian delapan komputer tablet itu dari seseorang melalui sambungan telepon pada akhir tahun lalu. Calvin pun menemui calon pembelinya tersebut di sebuah hotel di Jakarta yang ternyata polisi yang langsung mencokoknya.

Secartriandi menyatakan, polisi menjerat Calvin dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Dalam penyidikan kepolisian, Calvin tidak ditahan. Tapi, begitu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa langsung menahan Calvin di Rutan Salemba. Secartriandi sudah mengajukan penangguhan penahanan namun majelis hakim menolak.

Dalam sidang lanjutan kemarin (27/9), kubu Calvin menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta Chairul Huda untuk menjelaskan kedudukan Calvin dalam kasus jual beli iPad yang menurut polisi ilegal tersebut. Dan, "Kami berharap majelis hakim menghentikan pemeriksaan kasus ini," kata Secartriandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×