Reporter: Noverius Laoli |
JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang Selasa (16/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Ernawati membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut agar kedua terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, dipotong masa tahanan. Selain itu, JPU juga meminta agar kedelapan iPad yang saat ini disita sebagai alat bukti dilepaskan untuk dimusnahkan.
JPU menjerat Randy dan Dian dengan dakwaan primer pasal 8 ayat 1 Jo pasal 61 ayat 1 Undang-Undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Dakwaan Subsider pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 52 UU RI No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Menurut JPU, kedua terdakwa tergolong pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli barang. Karena itu, seharusnya kedua terdakwa juga mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News