kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.834   6,00   0,04%
  • IDX 8.096   63,82   0,79%
  • KOMPAS100 1.140   8,23   0,73%
  • LQ45 825   4,24   0,52%
  • ISSI 287   2,94   1,04%
  • IDX30 429   2,66   0,62%
  • IDXHIDIV20 516   2,80   0,54%
  • IDX80 127   0,88   0,69%
  • IDXV30 140   0,97   0,70%
  • IDXQ30 140   0,73   0,53%

Terdakwa penjual iPad ilegal dituntut lima bulan penjara


Rabu, 17 Agustus 2011 / 09:15 WIB
Terdakwa penjual iPad ilegal dituntut lima bulan penjara
ILUSTRASI. Orang-orang menyeberang jalan di distrik perbelanjaan Orchard Road ketika Singapura membuka kembali ekonomi, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Singapura, 19 Juni 2020.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang Selasa (16/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Ernawati membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut agar kedua terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, dipotong masa tahanan. Selain itu, JPU juga meminta agar kedelapan iPad yang saat ini disita sebagai alat bukti dilepaskan untuk dimusnahkan.

JPU menjerat Randy dan Dian dengan dakwaan primer pasal 8 ayat 1 Jo pasal 61 ayat 1 Undang-Undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Dakwaan Subsider pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 52 UU RI No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Menurut JPU, kedua terdakwa tergolong pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli barang. Karena itu, seharusnya kedua terdakwa juga mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×