Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa kasus penjualan iPad ilegal, Charlie Sianipar yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus berusaha berkelit dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, Charlie mengajukan bukti buku panduan iPad berbahasa Indonesia ke hadapan majelis hakim. Buku setebal 209 halaman itu, menurut Charlie diperoleh dengan mengunduh di situs resmi Apple, produsen iPad.
Menurut Charlie, buku panduan itu tidak diperoleh bersama dengan boks perangkat Ipad. "Jadi cukup download saja, tidak disertakan dalam boks pembelian," kata Charlie. Bukti yang diajukan ini untuk memperlihatkan dirinya tidak melanggar Undang-Undang tentang perlindungan konsumen yang mewajibkan menyertakan buku panduan berbahasa Indonesia pada produk yang ia jual.
Charlie menilai jaksa kurang jeli dalam menggunakan pasal tersebut.
Menurut Charlie, kewajiban menyertakan buku manual berbahasa Indonesia itu tidak hanya dalam bentuk fisik. Dalam UU dinyatakan, buku panduan itu bisa dalam cetak maupun bentuk lain."Bentuk lain dengan cara download," ujar Charlie.
Menurutnya, pembeli tidak akan dirugikan dengan tidak adanya buku panduan berbahasa Indonesia seperti yang didakwakan jaksa.
Charlie ditangkap oleh polisi di tokonya, Mall Ambasador, September tahun lalu. Menurut polisi yang menangkapnya Charlie telah melanggar UU karena menjual Ipad tanpa dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia.
Charlie ditangkap oleh polisi yang berpura-pura membeli iPad. Ia bernasib sama dengan dua penjual iPad lain, Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samusamu yang juga disidang atas kasus serupa.
Dian dan Randy yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini sedang menanti putusan hakim. Sebelumnya mereka sudah mengajukan pembelaan.
Polisi mengaku sedang mengincar para pelaku penjual iPad ilegal. Polisi mengincar pelaku penjual mulai dari skala kecil hingga yang punya omzet besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News