kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,83   -3,68   -0.40%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Sesalkan Putusan Pemerintah Pungut Pajak Rokok Eletrik 10% pada Tahun Ini


Senin, 01 Januari 2024 / 17:14 WIB
Pengusaha Sesalkan Putusan Pemerintah Pungut Pajak Rokok Eletrik 10% pada Tahun Ini
ILUSTRASI. Suasana gerai penjualan rokok elektrik di Depok, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik mulai hari ini, yakni 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

"Ketentuan mengenai pajak rokok atas rokok elektrik sebagaimana dimaksud (...) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 39 beleid tersebut, dikutip Senin (1/1).

Merujuk pada beleid tersebut, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk rokok elektrik. Adaoun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menilai, kebijakan tersebut diterapkan tanpa sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha.

Baca Juga: Pungut Pajak Rokok Elektrik, Kemenkeu: Untuk Mengendalikan Konsumsi

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam perumusannya tidak sama sekali mengundang atau mendiskusikan kepada seluruh pelaku usaha rokok elektrik.

Apalagi, kata dia, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut juga tidak terdapat satu kata pun yang tertera rokok elektrik, sehingga dirinya masih mempertanyakan alasan pemerintah memungut pajak rokok elektrik.

"Sehingga pada PMK No. 143 Tahun 2023 tentang Pajak Rokok ini seolah-olah Kemenkeu memiliki tafsir sendiri bahwa yang disebut sebagai bentuk rokok lainnya pada Pasal 33 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2022 adalah rokok elektrik," ujar Garindra kepada Kontan.co.id, Senin (1/1).

Selain itu, Garindra bilang, selama ini rokok elektrik dibebankan cukai sebagai produk hasil tembakau, bukan sebagai produk rokok.

Tidak hanya itu, dampak pungutan pajak rokok elektrik ini akan sangat luas mengingat diberlakukan di saat tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) telah ditetapkan sangat tinggi.

"Hal ini menjadikan industri menghadapi tambahan tiga beban sekaligus (triple hit), yang tentunya akan mengguncang industri selama beberapa waktu," katanya.

Ia mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali dan meminta audiensi kepada Kemenkeu untuk meminta penundaan pemberlakuan pajak rokok ke tahun 2027, berkaca pada perlakuan pajak rokok ke rokok konvensional.

Baca Juga: Pemerintah Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai Hari Ini (1/1)

Hasil pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu pun berhasil mencapai jalan tengah, yakni baru akan diimplementasikan pada tahun 2026. Sayangnya, Kemenkeu tetap menerbitkan PMK 143/2023 dan mulai berlaku di tahun ini.

"Kami sangat kecewa ketika PMK 143/2023 terbit, tetap berlaku 1 Januari 2024. Padahal kami sudah pesan pita cukai sejak Desember awal," katanya.

"Ini merugikan kami sebagai pelaku usaha, tidak ada kepastian usaha sama sekali dan masukan kami sama sekali tidak didengar, padahal kami selalu komitmen untuk patuh dan mengikuti ketentuan pemerintah," imbuh Garindra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×