kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.314   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.143   69,91   0,99%
  • KOMPAS100 1.051   12,17   1,17%
  • LQ45 828   10,07   1,23%
  • ISSI 213   0,83   0,39%
  • IDX30 428   6,36   1,51%
  • IDXHIDIV20 513   7,70   1,52%
  • IDX80 119   1,18   0,99%
  • IDXV30 122   0,50   0,41%
  • IDXQ30 140   1,93   1,39%

46 Koruptor dan Tujuh Teroris Dapat Remisi Hari Ini


Senin, 17 Agustus 2009 / 22:12 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dari 54.640 napi yang mendapat remisi, sebanyak 46 orang adalah napi dalam kasus korupsi. Beberapa napi dalam kasus korupsi seperti Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theodorus Fransisco Toemion yang divonis enam tahun penjara karena terbukti korupsi dalam proyek proyek Indonesia Investment Year. Toemion mendapat potongan kurungan tiga bulan.

Ada juga Pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Taswin Zein yang divonis empat tahun lantaran menilap duit proyek. Taswin mendapat diskon hukuman bui sebanyak dua bulan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Danuri yang divonis tujuh tahun pun mendapat remisi sebanyak dua bulan plus remisi tambahan sebanyak 20 hari.

Tak hanya napi korupsi, hari ini enam napi dalam kasus terorisme juga turut mendapat remisi. Keenam orang tersebut adalah Ahmad Rafiq, Hasanuddin, Ismail, Lilik Purnomo, Markus Abdullah Qadir dan Syaiful Bahri. Sementara Arifin mendapatkan remisi umum II alias bebas.

Terkait dengan pembebasan Arifin, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Untung Sugiyono mengatakan kalau pembebasan Arifin sudah sesuai dengan prosedur. "Kalau aturannya harus keluar, ya kami keluarkan. Memangnya kita bisa menahan seseorang tanpa pakai aturan? Kan tidak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×