Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Dari 54.640 napi yang mendapat remisi, sebanyak 46 orang adalah napi dalam kasus korupsi. Beberapa napi dalam kasus korupsi seperti Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theodorus Fransisco Toemion yang divonis enam tahun penjara karena terbukti korupsi dalam proyek proyek Indonesia Investment Year. Toemion mendapat potongan kurungan tiga bulan.
Ada juga Pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Taswin Zein yang divonis empat tahun lantaran menilap duit proyek. Taswin mendapat diskon hukuman bui sebanyak dua bulan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Danuri yang divonis tujuh tahun pun mendapat remisi sebanyak dua bulan plus remisi tambahan sebanyak 20 hari.
Tak hanya napi korupsi, hari ini enam napi dalam kasus terorisme juga turut mendapat remisi. Keenam orang tersebut adalah Ahmad Rafiq, Hasanuddin, Ismail, Lilik Purnomo, Markus Abdullah Qadir dan Syaiful Bahri. Sementara Arifin mendapatkan remisi umum II alias bebas.
Terkait dengan pembebasan Arifin, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Untung Sugiyono mengatakan kalau pembebasan Arifin sudah sesuai dengan prosedur. "Kalau aturannya harus keluar, ya kami keluarkan. Memangnya kita bisa menahan seseorang tanpa pakai aturan? Kan tidak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News