Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sementara alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.
Ia menjelaskan, posisi perkaranya bermula ketika Danareksa Sekuritas sejak September 2014 sampai dengan November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp 105 miliar dengan cara melawan hukum yaitu melalui repo dengan jaminan saham saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Danareksa memberikan pembiayaan trading (perdagangan saham) tidak sesuai limit transaksi dan tidak melakukan forced sale atau penjualan paksa atas saham jaminan tersebut.
Baca Juga: Setelah Jiwasraya, kasus Danareksa Sekuritas jadi bidikan Kejagung selanjutnya
Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.
Pembiayaan tersebut mengakibatkan posisi atau outstanding pembiayaan oleh Danareksa kepada Evio Securities dan group sekuritas itu yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi) hingga saat ini merugi sebesar Rp 105,24 miliar.
Menurut Hari, nilai Rp 105,24 miliar menjadi kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor : 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News