kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, Kejagung menahan dua tersangka kasus Danareksa Sekuritas


Kamis, 11 Juni 2020 / 15:48 WIB
Lagi, Kejagung menahan dua tersangka kasus Danareksa Sekuritas


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), kepada PT Evio Sekuritas periode tahun 2014-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Evio Sekuritas Teguh Ramadhani dan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi.

"Para tersangka tersebut ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksan Negeri Jakarta Pusat masing-masing selama 20 hari sejak tanggal 10 Juni-29 Juni 2020 ," kata Hari dalam keterangan pers, Rabu (10/6).

Baca Juga: Kasus Danareksa Sekuritas, Kejagung periksa petinggi OJK

Hari mengungkapkan, ini merupakan penahanan susulan setelah Kejaksaan menahan empat tersangka lain terkait kasus ini.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dan mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal SE bin Sanidjar Ludin.

Selanjutnya, Direktur Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos dan Komisaris Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief.

Adapun Teguh dan Sujadi ditahan berdasarkan pertimbangan alasan obyektif dari Pasal 21 ayat 4 KUHAP Bahwa Pasal sangkaan terhadap para Tersangka, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun.

Sementara alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Ia menjelaskan, posisi perkaranya bermula ketika Danareksa Sekuritas sejak September 2014 sampai dengan November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp 105 miliar dengan cara melawan hukum yaitu melalui repo dengan jaminan saham saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Danareksa memberikan pembiayaan trading (perdagangan saham) tidak sesuai limit transaksi dan tidak melakukan forced sale atau penjualan paksa atas saham jaminan tersebut.

Baca Juga: Setelah Jiwasraya, kasus Danareksa Sekuritas jadi bidikan Kejagung selanjutnya

Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.

Pembiayaan tersebut mengakibatkan posisi atau outstanding pembiayaan oleh Danareksa kepada Evio Securities dan group sekuritas itu yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi) hingga saat ini merugi sebesar Rp 105,24 miliar.

Menurut Hari, nilai Rp 105,24 miliar menjadi kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor : 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×