kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.607   3,00   0,02%
  • IDX 6.938   105,24   1,54%
  • KOMPAS100 1.003   16,38   1,66%
  • LQ45 778   13,08   1,71%
  • ISSI 221   2,69   1,23%
  • IDX30 404   6,68   1,68%
  • IDXHIDIV20 476   9,24   1,98%
  • IDX80 113   1,62   1,45%
  • IDXV30 116   1,67   1,46%
  • IDXQ30 132   2,69   2,08%

Lagi, Bupati Morotai Rusli minta sidang ditunda


Senin, 10 Agustus 2015 / 12:30 WIB
Lagi, Bupati Morotai Rusli minta sidang ditunda


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Lagi-lagi Bupati Morotai, Rusli Sibua meminta sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011 Ditunda. Alasannya, Dia belum memberi surat kuasa kepada penasehat hukumnya.

"Pengertian Saya minggu lalu tanda tangan surat kuasa untuk pra oeradilan bukan untuk sidang ini," katanya dalam persidangan, Senin (10/8).

Rusli menambahkan bila sejak Kamis (6/8) lalu Dia belum berkomunikasi dengan pengacaranya terkait sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Supriyono mengatakan bila sidang tetap akan dilanjutkan. Karena, tidak ada hubungannya sidang pra peradilan dengan sidang di Tipikor. "Hari ini tetap dibacakan, nanti dikasi kesempatan untuk eksepsi," tukas Hakim.

Sebelumnya Hakim Supriyono memutuskan menunda sidang perdana pada 6 Agustus 2015 lalu. Penundaan saat itu dilakukan lantaran Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua tak didampingi Penasihat Hukum yang tengah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×