Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ahmad Rifai, kuasa hukum Rusli Sibuan mengatakan kliennya tidak mengenal Akil Mochtar dan tidak pernah memerintahkan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Akil.
Ahmad merasa kecolongan karena saat dia konfirmasi ke KPK terkait penjemputan paksa kliennya pihak KPK tidak mengamini hal tersebut. "Tapi beberapa menit kemudian dia sudah di KPK," jelasnya, Rabu (8/7).
Ahmad menambahkan bila kliennya enggan untuk menandatangani surat penahanan lantaran dia tidak pernah mengenal Akil Mochtar serta tidak pernah menyuruh untuk mentransfer sejumlah uang kepada Akil.
Sekedar informasi, penetapan Bupati Kabupaten Morotai ini merupakan pengembangan dari putusan terpidana Akil Mochtar. Rusli diduga melakukan tindak korupsi kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam memutuskan sengketa Pilkada tahun 2011 yang hasilnya memenangkan dirinya.
Sekadar informasi, Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Rusli Sibuan disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News