kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rusli minta Bambang Widjojanto diperiksa


Kamis, 23 Juli 2015 / 10:28 WIB
Rusli minta Bambang Widjojanto diperiksa


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar makin panjang. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka di akhir Juni lalu, kini Rusli meminta lembaga anti rasuah tersebut juga memanggil Bambang Widjojanto.

"Dulu beliau (Bambang) kuasa hukum saya saat di MK, jadi semua tentang perkara saya sudah dikuasakan kepadanya," kata Rusli, setelah diperiksa KPK, Rabu (22/7). Dalam kasus ini Rusli menyatakan menolak disebut menyuap Akil Mochtar.

Seperti diketahui, Rusli dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Rusli disangka menyuap Akil dengan memberi uang sebesar Rp 2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang diminta oleh mantan Ketua MK tersebut.

Uang pemanis tersebut diberikan agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Kala itu, KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai pemenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×