kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

La Nina datang, BMKG: Curah hujan di Indonesia bisa hingga 40% di atas normal


Senin, 05 Oktober 2020 / 23:45 WIB
La Nina datang, BMKG: Curah hujan di Indonesia bisa hingga 40% di atas normal


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Pada Oktober, BMKG meramalkan, beberapa zona musim di wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan, di antaranya: 

  • Pesisir Timur Aceh
  • Sebagian Riau
  • Jambi
  • Sumatra Selatan
  • Pulau Bangka
  • Lampung
  • Banten 
  • Sebagian Jawa Barat 
  • Sebagian Jawa Tengah
  • Sebagian kecil Jawa Timur
  • Sebagian Kalimantan Barat
  • Sebagian Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Sebagian Kalimantan Timur
  • Sebagian Kalimantan Utara
  • Sebagian kecil Sulawesi
  • Maluku Utara
  • Sebagian kecil Nusa Tenggara Barat. 

Baca Juga: Apa yang harus dilakukan saat terjadi gempa bumi? Simak di sini informasinya

"Peningkatan curah hujan seiring dengan awal musim hujan disertai peningkatan akumulasi curah hujan akibat La Nina berpotensi menjadi pemicu terjadi bencana hidro-meteorologis, seperti banjir dan tanah longsor," ujar Herizal.

BMKG berharap, para pemangku kepentingan dapat lebih optimal melakukan pengelolaan tata air terintegrasi dari hulu hingga hilir. Misalnya, dengan penyiapan kapasitas sungai dan kanal untuk antisipasi debit air yang berlebih.

"Masyarakat diimbau agar terus memperbarui perkembangan informasi dari BMKG, dengan memanfaatkan kanal media sosial infoBMKG atau langsung menghubungi kantor BMKG terdekat," umbuh Herizal.

Selanjutnya: Tsunami: Pengertian dan penyebab terjadi tsunami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×