kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KY tetapkan 4 panel ahli calon Hakim Konstitusi


Rabu, 22 Januari 2014 / 19:46 WIB
KY tetapkan 4 panel ahli calon Hakim Konstitusi
ILUSTRASI. Menggoreng Ayam (dok/Perdue)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) akhirnya menetapkan empat anggota panel ahli calon hakim konstitusi setelah melaksanakan rapat pleno hari ini. Sebelumnya, KY menerima 16 nama calon anggota panel yang merupakan usulan dari masyarakat.

Empat nama tersebut antara lain Prof Dr Achmad Sodiki dari unsur bekas hakim konstitusi, Prof Dr Ahmad Syafii Maarif dari unsur tokoh masyarakat, Prof Dr Achamd Zen Umar Purba dari unsur akademisi dan Dr Todung Mulya Lubis dari unsur praktisi.

Empat panel ahli tersebut nantinya akan dilengkapi tiga anggota lagi dari unsur DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung masing-masing satu anggota sehingga berjumlah tujuh orang.

"Nanti pada waktunya akan dilantik Komisi Yudisial sesuai dengan Perppu Nomor 1 2013 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar  Imam Anshori Saleh,  Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, saat mengelar konferensi pers di KY, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Mengenai anggota panel ahli dari ketiga unsur tersebut, Imam mengatakan diharapkan paling lama masing-masing institusi tersebut sudah menyerahkannya paling lama awal Feruari 2014.

Imam mengatakan pemilihan anggota panel tersebut sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Komimis Yudisial Nomor 9 tahun 2013 Tentang uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.

"Seperti berpendidikan rendah magister namun ada juga yang belum magister makanya otomatis ditolak. Persyaratan lainnya adalah usia rendah 50 tahun dan tidak menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun sebelum panel ahli dibentuk," tambah Imam.

Panel ahli tersebut akan bertugas paling lama tiga bulan untuk mencari pengganti dua hakim konstitusi yakni pengganti Akil Mochtar yang diberhentikan dari MK dan Harjono yang sebentar lagi akan pensiun. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×