kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KY: Mantan hakim korupsi tak dapat uang pensiun


Kamis, 09 Januari 2014 / 22:15 WIB
KY: Mantan hakim korupsi tak dapat uang pensiun
ILUSTRASI. Homemade Love Story, jadi salah satu drama Korea baru yang akhirnya rilis dan bisa ditonton melalui Netflix mulai hari ini (19/8).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Eman Suparman mengaku belum menemukan cara untuk menjatuhkan sanksi kepada para pensiunan hakim yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Karena itu, pihaknya, kata Eman akan menggali lebih jauh lagi peraturan serta mekanisme pemberian sanksi tersebut.

"Kami belum menemukan peraturannya, kalau dari sisi kewenangan KY, yang jelas hanya berwenang terhadap hakim yang masih aktif," kata Eman di kantor KPK, Kamis (9/1), usai melaporkan enam orang hakim yang diduga terlibat kasus suap perkara korupsi Bansos Bandung.

Pernyataan Eman disampaikan guna menanggapi polemik masih mengalirnya dana pensiun ke mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono, sampai saat ini. Padahal, Sareh merupakan satu di antara oknum yang diduga menerima suap penanganan perkara Bansos, Bandung.

Bila mekanisme sanksinya sudah ditemukan, maka akan diberlakukan juga kepada mantan hakim-hakim lain yang diduga terlibat korupsi atau praktik suap.

Pada kesempatan sama, Eman menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti suap yang diterima para hakim di wilayah Jawa Barat terkait penanganan kasus Bansos. Karena buktinya valid, KY pun langsung melaporkannya kepada KPK.

Sementara untuk hakim yang masih aktif, rencananya akan dipanggil Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×