kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tidak logis putusan MK soal seleksi hakim agung


Sabtu, 11 Januari 2014 / 16:40 WIB
Tidak logis putusan MK soal seleksi hakim agung
ILUSTRASI. Nasabah mengantre dengan saling menjaga jarak di kantor cabang Bank Mandiri, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/4/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait proses seleksi calon hakim agung dikritik. Putusan MK yang memangkas kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai akan mengakibatkan sulitnya mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas.

Kritikan itu disampaikan pengamat hukum tata negara, Margarito, di Jakarta, Sabtu (11/1/2014), ketika dimintai tanggapan putusan MK.

Sebelumnya, MK membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.

MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1). MK menyatakan KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung.

Menurut Margianto, DPR seharusnya tetap memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung yang diajukan KY. Pasalnya, sebelum menentukan seseorang cakap atau tidak, maka kompetensi calon mesti diuji terlebih dahulu.

“Ini tidak logis, atas dasar apa mereka (DPR) terima atau tidak terima? Bagaimana mereka tahu, (jika) mereka (calon hakim agung) baik atau tidak?” kata Margarito.

Margianto menambahkan, memindahkan kewenangan menyeleksi calon hakim agung ke KY tidak berarti akan menyurutkan praktik lobi politik atau dugaan suap. Justru, kekhawatiran terjadinya praktik tersebut semakin besar jika beralih ke KY.

Jabatan hakim agung, kata dia, merupakan salah satu jabatan strategis di negeri ini. Tidak sedikit kalangan yang memiliki motivasi tertentu berlomba-lomba untuk menjadi hakim agung. Bahkan, mereka rela menghalalkan berbagai cara.

“Siapa yang berani pastikan tidak ada lagi terjadi penyuapan? Orang yang mencari kerjaan ini banyak. Tidak ada jaminan, hal serupa itu, lobi-lobi toilet itu hanya terjadi di DPR. Tidak ada jaminan ini tidak akan terjadi suap-menyuap, atau mempertimbangkan aspek perkawanan atau kolega di sana,” kata Margianto.

Untuk itu, ia mengingatkan agar KY dapat menjaga kredibilitasnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×