kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KY pantau langsung sidang putusan Anas Urbaningrum


Rabu, 24 September 2014 / 16:58 WIB
KY pantau langsung sidang putusan Anas Urbaningrum
ILUSTRASI. Unjuk rasa karyawan Amazon. REUTERS/Henry Nicholls


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Salah satu Komisioner Komisi Yudisial (KY) Abas Sahid memantau langsung sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang Anas Urbaningrum, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Komisioner Abas Sahid mantau langsung," kata komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Syahuri melalui pesan singkat, Rabu.

Abas tampak hadir di antara pengunjung persidangan. Abas pun tampak memerhatikan jalannya persidangan mentan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Sidang dimulai sekitar pukul 15.50 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Haswandi, dan anggota majelis Hakim Joko Subagyo, Slamet Subagyo, Setio Jumagi, dan Prim Haryadi. Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung.

Sebelumnya KY menerima permintaan dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) untuk memantau langsung proses persidangan Anas. Adapun PPI merupakan organisasi massa yang dibentuk Anas sebelum dia ditahan KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anas dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa menilai, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta terbukti melakukan pencucian uang.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Anas untuk membayarkan uang pengganti  sebesar Rp 94,18 miliar lebih atau tepatnya dan US$ 5,26 juta. Apabila Anas tidak membayarkannya selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau, apabila Anas tidak sanggup membayat karena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana tambahan yakni berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Anas. Jaksa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×