kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa hukum: Anas siap hadapi vonis bagi dirinya


Rabu, 24 September 2014 / 10:20 WIB
Kuasa hukum: Anas siap hadapi vonis bagi dirinya
ILUSTRASI. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, 155 proyek strategis nasional (PSN) telah selesai dibangun.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Siang ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum, Sadly Hasibuan mengatakan, kliennya siap mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB nanti. "Putusan kan merupakan salah satu rangkaian proses sidang yang memang harus dilalui," kata Sadly kepada KONTAN, Rabu (23/9).

Lebih lanjut menurutnya, kubu Anas tetap berkeyakinan bahwa tidak ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Anas Urbaningrum. Hal tersebut kata Sadly berdasarkan fakta persidangan yang selama ini berlangsung. "Kami berharap majelis menjatuhkan hukuman yang seringan mungkin pastinya, karena fakta persidangan tidak ada yang membenarkan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tambahnya.

Sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anas dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa menilai, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta terbukti melakukan pencucian uang.

Selain itu Jaksa juga menuntut Anas untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 94,18 miliar lebih atau tepatnya dan US$ 5,26 juta. Apabila Anas tidak membayarkannya selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau apabila Anas tidak sanggup membayat karena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana tambahan yakni berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Anas. Jaksa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×