kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saan Mustopa berharap Anas dapat keadilan


Rabu, 24 September 2014 / 13:15 WIB
Saan Mustopa berharap Anas dapat keadilan
ILUSTRASI. Manfaat bunga lawang untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Politisi Partai Demokrat Saan Mustopa menyambangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9). Anggota DPR Komisi III DPR RI tersebut datang untuk menyaksikan jalannya persidangan pembacaan vonis oleh majelis hakim dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Saan mengatakan bahwa dirinya berharap agar majelis hakim dapat mengadili sahabatnya secara objektif.

"Saya sangat berharap Mas Anas dapat keadilan, dan juga hakim memutus ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Itu yang menjadi harapan saya sebagai teman kepada Mas Anas," kata Saan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut menurut Saan, selain dirinya banyak pula rekan-rekan Anas lainnya yang akan datang ke Pengadilan Topikor untuk menyaksikan persidangan tersebut. Kendati demikian diakui Saan, kedatangan tersebut bukan perintah dari partai.

Berdasarkan pantauan, saat ini sudah banyak para pewarta yang menunggu kedatangan Anas. Selain itu juga ada polisi dan kerabat Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia tersebut.

Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Anas dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa menilai, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta terbukti melakukan pencucian uang.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Anas untuk membayarkan uang pengganti  sebesar Rp 94,18 miliar lebih atau tepatnya dan US$ 5,26 juta. Apabila Anas tidak membayarkannya selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau, apabila Anas tidak sanggup membayat karena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana tambahan yakni berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Anas. Jaksa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×