kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anas: Ibarat ujian, lulus tidaknya hari ini


Rabu, 24 September 2014 / 15:15 WIB
Anas: Ibarat ujian, lulus tidaknya hari ini
ILUSTRASI. Toyota Motor Corp akan memperkenalkan 10 model mobil listrik beebasis baterai pada tahun 2026.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan hari ini, Rabu (24/9) adalah hari yang penting bagi dirinya. Pasalnya, hari ini adalah diputuskannya perkata dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang yang menjeratnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ibarat ujian, kira-kira lulus tidaknya hari ini lah. Yang ujian adalah penuntut umum dan terdakwa. Gurunya atau wasitnya adalah majelis hakim," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

Lebih lanjut menurut Anas, dirinya menghormati putusan majelis hakim. Anas mengatakan, dirinya sejak awal berhatap bahwa putusan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Di pngadilan ini saya sungguh ingin diadili, bukan di hakimi apalagi dijaksai," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anas dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa menilai, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta terbukti melakukan pencucian uang.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Anas untuk membayarkan uang pengganti  sebesar Rp 94,18 miliar lebih atau tepatnya dan US$ 5,26 juta. Apabila Anas tidak membayarkannya selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau, apabila Anas tidak sanggup membayat karena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana tambahan yakni berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Anas. Jaksa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×