kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Dirjen Pajak Catat Peningkatan Pelaporan SPT Tahunan Mencapai 14,07 Juta Wajib Pajak


Jumat, 02 Mei 2025 / 16:16 WIB
Dirjen Pajak Catat Peningkatan Pelaporan SPT Tahunan Mencapai 14,07 Juta Wajib Pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,03 juta wajib pajak telah melaporkan SPT per 24 Februari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya perkembangan yang signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan, dengan jumlah angka pelaporan wajib pajak yang terus menunjukkan peningkatan setelah batas waktu pelaporan selesai.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 2 Mei 2025, total SPT Tahunan PPh yang disampaikan untuk tahun pajak 2024 mencapai 14,07 juta juta SPT.

Baca Juga: Laporan Masuk Baru 13 Juta, Target Pelaporan SPT Tahunan Berpotensi Tidak Tercapai

“Angka tersebut terdiri dari 13,007 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 1,065 juta SPT Tahunan Badan atau 86,84% dari target penyampaian SPT Tahunan Tahun 2025,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (2/4).

Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dari para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan mereka, meskipun batas waktu pelaporan sudah terlewati.

Baca Juga: Per 20 April 2025, Pelaporan SPT Mencapai 13,25 Juta

Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi ditetapkan pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya, sementara untuk SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April.

Kepatuhan terhadap jadwal ini sangat penting untuk menghindari sanksi yang mungkin dikenakan kepada para wajib pajak akibat keterlambatan dalam pelaporan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Laporkan Peningkatan Jumlah Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024

Selanjutnya: 5 Herbal yang Ampuh Menurunkan Darah Tinggi dan Membersihkan Arteri

Menarik Dibaca: 5 Herbal yang Ampuh Menurunkan Darah Tinggi dan Membersihkan Arteri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×