kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurs Pajak dollar Amerika Serikat - Rupiah, 1 Juli - 7 Juli 2020 sebesar Rp 14.253


Rabu, 01 Juli 2020 / 13:49 WIB
Kurs Pajak dollar Amerika Serikat - Rupiah, 1 Juli - 7 Juli 2020 sebesar Rp 14.253
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada penutupan perdagangan Senin (20/4) sebesar 52 poin atau 0,34 persen ke level Rp15.412 pe


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang non dollar. Update kurs pajak hari ini berlaku selama sepekan ke depan yakni 1 Juli - 7 Juli Juni 2020. 

Kementerian Keuangan menetapkan updae kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp 17.690,86.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP)  berarti lebih rendah sebesar Rp - 0,86 dibandingkan dengan kurs pajak Poundsterling Inggris (GBP) yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 17.691,72.

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata Renminbi China (CNY) Rp 2.014,00.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Renminbi China (CNY) berarti lebih tinggi sebesar Rp 6,9 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 2.007,10.

Sementara untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari  ini sebesar Rp 13.317,14 per 100 yen.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) berarti meningkat sebesar Rp 42,49
jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu sebesar Rp 13.274,65.

Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW) sebesar Rp 11,85.

Nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW ) tersebut naik sebesar Rp 0,11 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak pada pekan lalu yakni Rp 11,74.

Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.030,41.

Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) naik Rp 97,01. 

Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 15.933,4.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti  kurs pajak untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) yakni sebesar Rp 3.799,23.

Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) tersebut lebih tinggi sebesar Rp 12,84 jika dibandingkan dengan kurs pajak Riyal Saudi Arabia (SAR) yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.786,39.

Sementara nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Ringgit Malaysia (MYR) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak sebesar Rp 3.329,88. 

Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Ringgit Malaysia (MYR) ini lebih tinggi Rp 7,73 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.322,15.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×