kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kurs Pajak dollar Amerika Serikat - Rupiah, 1 Juli - 7 Juli 2020 sebesar Rp 14.253


Rabu, 01 Juli 2020 / 13:49 WIB
Kurs Pajak dollar Amerika Serikat - Rupiah, 1 Juli - 7 Juli 2020 sebesar Rp 14.253
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada penutupan perdagangan Senin (20/4) sebesar 52 poin atau 0,34 persen ke level Rp15.412 pe


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini 1 Juli 2020 sampai dengan 7 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.253

Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah,  berarti naik sebesar Rp 47 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 - 30 Juni 2020 sebesar Rp 14.206.

Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. 

Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah.

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Biasanya Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak hari ini tiap hari Rabu dan berlaku pada hari Rabu hingga Selasa pekan berikutnya.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) sebesar Rp 9.813,91
 
Adapun penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) terhadap rupiah berarti naik sebesar Rp 65,45
dibandingkan dengan update kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 - 30 Juni 2020 sebesar Rp 9.748,46.

Sementara untuk mata uang Dollar Canada (CAD) Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini Rp 10.453,25.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Canada (CAD) terhadap rupiah berarti meningkat sebesar Rp 32,66 dibandingkan dengan update kurs pajak terhadap rupiah yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 - 30 Juni 2020 sebesar Rp 10.459,15.

Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak valuta asing terhadap rupiah hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong ( HKD) yakni sebesar Rp 2.150,77.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×