kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kurator Rimba Hijau sisir aset


Kamis, 07 Juni 2018 / 17:31 WIB
Kurator Rimba Hijau sisir aset
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator PT Rimba Hijau Investasi mulai menyisir aset perusahaan, dalam rangka kepailitan.

Meski demikian, salah satu kurator kepailitan Rimba Hijau Anggiat Marulitua Sinurat bilang, hingga saat ini belum ada aset yang dapat masuk ke dalam boedel pailit.

"Ini saya lagi di Malang, di kantor cabang Rimba Hijau. Sampai sekarang sih belum ada yang bisa masuk budel pailit, tapi kita cari terus sesuai yang dilaporkan debitur kalau dia punya aset tanah, bangunan dan lainnya," kata Anggiat saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (7/7).

Sementara selain dalam proses pemberesan aset, tim kurator kepailitan Rimba Hijau sendiri telah menyelesaikan proses pendaftaran tagihan pada Senin (4/6) lalu.

"Sudah ditutup pendaftaran tagihan dalam proses pailit, kemarin Senin. Nanti tanggal 25 Juni kita lakukan pencocokan utang," sambungnya.

Meski tak merinci detail tagihan dalam proses kepailitan ini, Anggiat bilang, nilai tagihan lebih besar dibandingkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Rimba Hijau sebelumnya.

Dalam proses PKPU, Rimba Hijau ditetapkan memiliki tagihan senilai Rp 27,76 miliar dari 149 kreditur. Meski demikian nilai kewajiban Rimba Hijau sejatinya lebih dari itu.

Ada 508 kreditur lain dengan tagihan senilai Rp 43,97 miliar, pun ada tagihan terafiliasi yang berasal dari para pemegang saham dan keluarga pemegang saham senilai Rp 21,38 miliar. Sehingga jika ditotal nilai kewajiban Rimba Hijau senilai Rp 93,22 miliar.

"Yang kemarin tak terdaftar di PKPU mendaftarkan lagi, dalam proses pailit sekarang. Tapi saya belum hitung-hitung nilainya berapa," sambung Anggiat.

Surya Simatupang dari kantor kuasa hukum Sims & Co jadi contoh. Ia yang sebelumnya jadi kuasa hukum kreditur PKPU Rimba Hijau, kini mendaftarkan klien lain dalam proses kepailitan.

"Kalau yang kemarin PKPU, sudah bukan saya yang pegang, sekarang saya pegang klien lain, dari Sulawesi, nilai tagihannya sekitar Rp 4 miliar. Dan ternyata di Sulawesi itu banyak juga nasabah Rimba Hijau," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (7/6).

Mengingatkan, Rimba Hijau diputuskan pailit, lantaran mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diserahkan Rimba Hijau pada 7 Mei 2018.

Rimba Hijau sendiri merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpunan dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% per bulan. Namun hal tersebut tak pernah didapat nasabah, sebaliknya investasi nasabah justru tak kembali.

Atas hal ini pula, salah satu nasabah Rimba Hijau memohonkan PKPU. Rimba Hijau sendiri masuk PKPU sementara sejak 7 Maret 2018 lalu.

Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Februari 2018. Saat diputuskan masuk proses PKPU sementara, Rimba Hijau juga masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan sebagai investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×