CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kurator KSP Pandawa tunggu penetapan insolvensi


Senin, 20 November 2017 / 20:20 WIB
Kurator KSP Pandawa tunggu penetapan insolvensi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tengah menunggu penetapan insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal itu berkenaan dengan pemberesan harta pailit koperasi dalam proses kepailitan. Salah satu kurator kepailitan Muhammad Deni mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permintaan penetapan insolvensi kepada hakim pengawas hari ini, Senin (20/11).

"Penetapan ini diajukan agar pihaknya dapat melelang harta koperasi sesegera mungkin," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/11).

Namun sayangnya, Deni tidak bisa memastikan kapan pengadilan memberikan penetapan tersebut. "Kami harap pengadilan bisa menerapkan insolvensi sesegera mungkin," tambah dia.

Adapun, lanjut Deni, berdasarkan 178 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU seharusnya Koperasi Pandawa telah dinyatakan insolvensi setelah gagal berdamai dalam proses restrukturisasi utang (PKPU).

Tapi dari majelis hakim, menginginkan dokumen terhadap renvoi daftar tagihan dilengkapi terlebih dahulu. "Setelah renvoi tersebut maka kami langsung melengkapi dokumen untuk diajukan kepada hakim pengawas sebagai permintaan insolven," kata Deni.

Sekadar informasi, penetapan insolvensi diperlukan bagi kurator untuk melelang harta debitur. Sebab, saat itu lah debitur dinyatakan tidak sanggup bayar atas utang-utangnya pasca ditetapkan pailit.

Adapun setelah debitur dinyatakan pailit, maka hakim pengawas berdasarkan Pasal 187 UU Kepailitan dapat mengadakan rapat kreditur untuk mendengar bagaimana prosedur pemberasan harta pailit.

Adapun saat ini, diakui Deni, kurator sulit melakukan pemberesan harta pailit koperasi. Sebab, saat ini pihaknya sama sekali belum menerima secarik kertas apa pun dari debitur terkait daftar aset. Adapun saat ini aset yang telah diinventarisir hanya berdasarkan informasi dari para kreditur.

Aset-aset tersebut merupakan aset di luar sitaan kepolisian. Deni bilang aset itu mayoritas berupa tanah dan bangunan yang terletak di Depok, Pamulang, Cirebon, dan Indramayu.

Meski begitu, pihak kurator belum bisa menghitung apakah aset-aset itu dapat menutupi seluruh utang yang mencapai Rp 3,39 triliun.

Namun yang pasti pihaknya optimistis seluruh aset itu dapat menutupi tagihan. "Kami belum appraisal tapi semoga bisa menutupi seluruh tagihan," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×