kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tuntutan Nuryanto ditunda, nasabah Pandawa kecewa


Senin, 20 November 2017 / 17:14 WIB
Tuntutan Nuryanto ditunda, nasabah Pandawa kecewa


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group menyesalkan penundaan pembacaan tuntutan terhadap Salman Nuryanto.

Nuryanto merupakan, pendiri Koperasi Pandawa. Kuasa hukum 10 nasabah KSP Pandawa dengan total kerugian Rp 1,8 miliar Sardi Tambunan mengatakan, kembali ditundanya tuntutan itu seakan membuat nasib para nasabah tidak jelas.

Pasalnya, para nasabah menginginkan proses pidana cepat selesai agar kepastian aset guna pembayaran utang juga semakin jelas. "Kami menyesalkan kenapa ditunda lagi, padahal kami sudah menunggu dari pagi," kata Sardi kepada Kontan.co.id, Senin (20/11).

Sekadar tahu saja, penundaan ini merupakan penundaan kedua kali atas pembacaan tuntutan terhadap Nuryanto. Adapun sebelumnya Tuntang juga ditunda Senin pekan lalu.

Sejatinya tuntutan dibacakan Senin ini tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan penuntutan ini belum siap. Tak ayal hal tersebut menjadi pertanyaan atau nasabah. "Ini ada apa? Kok seakan mengulur waktu. Kenapa?," terang Sardi.

Adapun pembacaan tuntutan akan dijadwalkan kembali pada Kamis (23/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×