Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group meminta jaksa penuntut umum (JPU) transparan dalam menghadapi proses pidana Salman Nuryanto, pendiri Koperasi Pandawa.
Kuasa hukum 10 nasabah KSP Pandawa dengan total kerugian Rp 1,8 miliar Sardi Tambunan mengatakan, pihaknya telah mencium adanya kecurangan dalam proses pidana Nuryanto.
"Kami mencurigai ada oknum-oknum yang ingin meringankan hukuman Nuryanto," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (19/11). Hal itu terlihat dari dakwaan Nuryanto, JPU tidak menyertakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal, sepeti diketahui, kepolisian awalnya telah menjerat Nuryanto dengan dugaan TPPU dan pasal tentang perbankan. Tak hanya itu, pihak nasabah juga mencurigai adanya pengurangan aset yang telah disita kepolisian dan saat ini di tangan jaksa jumlahnya berkurang.
"Ada oknum pengacara, jaksa, dan kepolisian yang juga menguasai aset tersebut berupa mobil dan rumah," tambah Sardi. Sehingga, ia meminta kepada JPU untuk melansir apa saja aset yang dijadikan bukti dalam proses pidana ini.
Karena sejatinya, hal tersebut dapat merugikan nasabah. Pasalnya nilai pengembalian atas kerugian nasabah menjadi berkurang. Adapun, Sardi juga meminta agar proses pidana dapat segera berkahir agar barang sitaan dapat diserahkan kepada tim kurator untuk dilelang.
Hal itu sesuai dengan Pasal 39 KUHAP Pidana. Adapun, Senin (20/11) Nuryanto akan menghadapi tuntutan dari JPU. "Esok juga kami akan lakukan demo damai di Pengadilan Negeri Depo terkait hal ini," tutup Sardi.
Sekadar tahu saja, dalam proses pidana ini Nuryanto didakwa bersama-sama dengan 26 leader Koperasi Pandawa lainnya. Dalam dakwaannya, JPU menuntut seluruh terdakwa, termasuk Salman Nuryanto, dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sesuai UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News