kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kurator Batavia ajukan PK rebut kantor di Juanda


Kamis, 04 September 2014 / 19:05 WIB
ILUSTRASI. Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 20-23 Maret 2023


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tim Kurator PT Metro Batavia atau Batavia Air, Turman M.Panggabean Cs akan menempuh upaya hukum terakhir memperjuangkan agar aset tanah dan kantor Batavia Air di Jalan Juanda Jakarta Pusat masuk dalam boedoel pailit. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tim kurator.

Kurator Batavia Air Turman Panggabean mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) bila telah mendapatkan salinan putusan resmi penolakan kasasi oleh MA terkait perebutan aset senilai Rp 67 miliar tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim MA yang menolak permohonan kasasinya tidak berdasarkan fakta bahwa aset tersebut harus menjadi boedoel pailit. 

"Dalam laporan keuangan Batavia tahun 2010-2011, secara jelas dikatakan bahwa gedung di Jalan Juanda, Jakarta Pusat adalah aset Metro Batavia dengan nilai pembelian waktu itu Rp 25 miliar," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (4/9).

Keberadaan aset tersebut, lanjut Turman, sangat jelas dalam laporan pajak dan dalam laporan auditor bahwa gedung dan tanah tersebut aset Metro Batavia. Sehingga, Turman bilang, sangat aneh bila majelis hakim menilai kantor itu milik Mantan Direktur Utama Metro Batavia Yudiawan Tansari.

Penolakan kasasi oleh MA tersebut, menurut Turman telah menghilangkan begitu saja fakta dalam laporan pembukuan Batavia Air yang dengan jelas menegaskan bahwa tanah dan kantor Batavia Air itu merupakan aset perusahaan. Bahkan secara akal sehat saja, tidak mungkin perusahaan sekelas Batavia Air masih menyewa kantornya dan itu pun disewa dari direktur utamanya sendiri. 

Sementara itu, kuasa hukum Yudiawan Tri Hartanto mengatakan pihaknya tidak gentar dengan upaya PK Tim Kurator. Menurutnya, PK merupakan hak setiap orang sehingga tidak dapat dihalangi. Tri bilang, mereka siap mengikuti proses hukum yang berlaku sampai di tingkat PK.

Sebelumnya, MA menolak kasasi tim kurator Batavia Air yang menolak putusan PN Jakarta Pusat terkait putusan yang memenangkan Yudiawan atas kepemilikan Kantor Pusat Batavia Air di Jalan Juanda. Putusan MA ini secara otomatif memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×