Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Pemerintah Indonesia terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif, salah satunya melalui mekanisme Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal sebagai Land Value Capture (LVC) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK).
Baca Juga: Dua Skema Baru Pembiayaan Infrastruktur
Plh. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Suroto mengatakan, regulasi tersebut menandai tonggak penting dalam memanfaatkan potensi implementasi P3NK di Indonesia.
Menurutnya, pengembangan mekanisme P3NK yang dapat diimplementasikan melalui Peraturan Menteri sangat penting untuk membantu Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan P3NK.
"Mekanisme ini menawarkan peluang baru untuk mendorong peningkatan pembangunan infrastruktur di bawah pemerintahan yang baru,” ujar Suroto dalam keterangan resminya, Kamis (10/10).
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Skema Pembiayaan Kreatif Baru untuk Pembangunan Infrastruktur
Mekanisme P3NK atau LVC merupakan instrumen pembiayaan alternatif yang memanfaatkan peningkatan nilai lahan sebagai akibat dari adanya penyediaan infrastruktur, pembangunan, maupun kebijakan Pemerintah di dalam area atau kawasan tertentu.
Skema ini memiliki dua basis penerapan yakni berbasis pajak dan berbasis pembangunan.
“Melalui P3NK ini diharapkan memberikan manfaat yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan kota yang lebih tertata, pertumbuhan ekonomi kawasan, dan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan,” katanya.
Baca Juga: Airlangga Minta AIIB Perluas Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia
Saat ini, Kemenko Perekonomian serta K/L terkait tengah menyusun Petunjuk Teknis Implementasi P3NK. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan Asian Development Bank (ADB) dan PwC Indonesia melakukan sosialisasi untuk mengembangkan pedoman teknis, prosedur, dan mekanisme untuk P3NK atau LVC melalui Peraturan Menteri tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, ADB Country Director – Indonesia Resident Mission Jiro Tominaga mengatakan, pembiayaan pembangunan infrastruktur masih merupakan tantangan penting yang harus diatasi di Indonesia, dan saya yakin LVC dapat memainkan peranan penting dalam mengatasi tantangan itu sebagai alat pembiayaan alternatif.
"Dengan memanfaatkan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi publik dan juga pembangunan perkotaan, LVC dapat menyediakan sumber pendanaan berkelanjutan untuk proyek-proyek infrastruktur, memastikan bahwa manfaat pertumbuhan perkotaan terbagi secara luas di antara semua penerima manfaat dan pemangku kepentingan,” katanya.
Baca Juga: Hashim: Prabowo Janjikan Pembangunan 3 Juta Rumah dalam Lima Tahun ke Depan
Lebih lanjut, Government and Infrastructure Leader PwC Indonesia Julian Smith menuturkan bahwa diharapkan melalui kegiatan sosialisasi kali ini, para peserta dapat memperoleh pemahaman lebih dalam serta memberikan aspirasi teknis untuk pengembangan pedoman lebih lanjut mengenai implementasi dan pipeline P3NK di Indonesia.
“Kegiatan ini juga merupakan wadah bagi para peserta untuk berbagi perspektif dan bertukar pikiran tentang pengembangan peraturan dan implementasi P3NK untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” tutup Julian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News