kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.091   44,00   0,26%
  • IDX 6.987   -2,39   -0,03%
  • KOMPAS100 961   -3,84   -0,40%
  • LQ45 703   -4,70   -0,66%
  • ISSI 250   0,21   0,08%
  • IDX30 383   -5,30   -1,36%
  • IDXHIDIV20 473   -8,00   -1,66%
  • IDX80 108   -0,54   -0,50%
  • IDXV30 131   -1,75   -1,32%
  • IDXQ30 124   -2,09   -1,65%

Kuota 2026 Ditambah, Ini Cara & Syarat Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah Pemerintah


Selasa, 07 April 2026 / 09:30 WIB
Kuota 2026 Ditambah, Ini Cara & Syarat Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah Pemerintah
ILUSTRASI. Kuota 2026 Ditambah, Ini Cara & Syarat Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah Pemerintah


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pada tahun ini. Kenali cara dan syarat mendapatkan bantuan bedah rumah 

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan pemerintah menyiapkan sebanyak 400.000 rumah untuk direnovasi pada tahun 2026. Kebijakan ini telah disepakati bersama dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (6/4/2026). 

“Tahun ini semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia mendapatkan program bedah rumah dari Bapak Presiden Prabowo. Ini program yang sangat signifikan dan akan menggerakkan ekonomi dan juga akan berkeadilan,” lanjutnya. 

Dalam rapat tersebut, menurut Maruarar, Presiden turut memberikan arahan agar pemanfaatan lahan negara, khususnya yang berada di kawasan strategis perkotaan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun. Lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sektor perkeretaapian turut diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan hunian masyarakat. 

“Jadi bagaimana lahan-lahan negara ini bisa dikelola untuk perumahan rakyat. Nanti dikombinasi juga untuk masyarakat berpenghasilan rendah, juga yang menengah, supaya ada kombinasi,” katanya.

Tonton: Harga Emas Antam Berkilau Hari ini (7 April 2026)

Lebih lanjut, Maruarar menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan ini nantinya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya seperti Bandung. 

Menurutnya, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah lahan potensial untuk pembangunan hunian tersebut. 

Maruarar menambahkan, Presiden juga telah mengarahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mempercepat penyediaan lahan. 

“Nantinya lahan yang dipersiapkan Pak Nusron, kita juga sudah mendapatkan arahan untuk bisa dipersiapkan pembiayaannya dan pembangunannya oleh danantara. Jadi sinergi ini tadi sudah diputuskan dan untuk bisa dikerjakan dengan masif,” tandasnya.

Tonton: Danantara Kuasai MI BRI, BNI, dan Mandiri, Nilainya Rp 2,7 T!

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 

Program bedah rumah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan landasan hukum Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Syarat Penerima BSPS

Mengacu pada Pasal 71, penerima BSPS adalah perseorangan yang telah lolos verifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Memiliki penghasilan di bawah batas maksimal sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Kondisi rumah tidak layak huni
- Memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan merupakan satu-satunya rumah
- Memiliki komitmen mengikuti program

Tonton: Wall Street Menguat! Harapan Damai AS-Iran Picu Lonjakan Saham Global

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan 78, bantuan BSPS tidak diajukan secara langsung oleh individu, melainkan melalui usulan pemerintah atau lembaga terkait.

Berikut mekanismenya:
1. Penetapan lokasi program oleh pemerintah pusat berdasarkan prioritas nasional
2. Pengajuan usulan melalui sistem informasi bantuan perumahan di laman resmi Kementerian PKP
3. Usulan dapat diajukan oleh:
   - Pimpinan/anggota lembaga tinggi negara
   - Kementerian/lembaga
   - Bupati atau wali kota (dengan tembusan gubernur)
   - Gubernur DKI Jakarta
4. Usulan wajib memuat:
   - Jenis kegiatan
   - Lokasi lengkap (kabupaten/kota, kecamatan, desa)
   - Jumlah unit rumah
   - Daftar calon penerima
   - Identitas pengusul

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa masyarakat umumnya diusulkan oleh pemerintah daerah. Tokoh masyarakat juga dapat berperan dengan mengajukan data ke pemerintah daerah setempat.

Setelah diusulkan, calon penerima akan melalui proses seleksi administratif dan verifikasi fisik oleh Kementerian PKP.

Tonton: Gedung Putih Optimistis Bisa Jinakkan The Fed Pasca Ganti Pimpinan

Besaran Bantuan BSPS 2026

Mengacu pada Pasal 70, besaran bantuan BSPS ditetapkan per unit rumah oleh Menteri PKP. Untuk tahun 2026, bantuan yang diberikan sebesar Rp 20 juta per rumah dengan rincian:
- Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan
- Rp 2,5 juta untuk upah tukang

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendorong pembangunan rumah layak huni secara swadaya.

Kesimpulan

Cara mendapatkan bantuan bedah rumah BSPS tidak melalui pengajuan individu langsung, melainkan melalui usulan pemerintah daerah atau lembaga terkait. Oleh karena itu, masyarakat disarankan aktif berkoordinasi dengan perangkat desa atau pemerintah daerah agar dapat diusulkan sebagai penerima.

Dengan memahami mekanisme dan syaratnya, peluang untuk mendapatkan bantuan BSPS menjadi lebih terbuka.

Krisis Hormuz Memanas! Iran Tolak Ultimatum Trump, Dunia Terancam Krisis Energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×