kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Komnas Haji Buka Suara Soal Perubahan Sistem Pembagian Kuota Haji 2026


Kamis, 13 November 2025 / 18:12 WIB
Komnas Haji Buka Suara Soal Perubahan Sistem Pembagian Kuota Haji 2026
ILUSTRASI. Sah! Jamaah Haji DIY Bisa Berangkat dari YIA Mulai 2026. Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih meminta kebijakan sistem baru pembagian kuota haji dikaji kembali.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan sistem baru dalam pembagian kuota haji antarprovinsi. Untuk pertama kalinya, penentuan kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing wilayah, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. 

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih meminta kebijakan ini dikaji kembali dan melakukan sosialisasi merata kepada calon jamaah haji. 

Mustolih mengakui bahwa kebijakan ini memang dalam rangka memberikan keadilan, pemarataan terkait dengan antrian dan jamaah haji yang sudah sangat tinggi. 

"Nah, ini kita melihat sebagai bagian daripada ikhtiar menuju rasionalisasi, rasionalisasi daripada masa tunggu calon jamaah haji reguler," kata Mustolih pada Kontan.co.id, Kamis (13/11/2025). 

Namun Komnas haji tetap memberikan beberapa catatan terutama aturan turunan dari UU No Tahun 2025 yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Haji dalam menetapkan kuota. 

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP di Bawah 6,5%, Partai Buruh dan KSPI Ancam Mogok Nasional

Mustolih mengatakan bahwa sebelumnya penetapan kuota haji itu melibatkan pemerintah daerah, berbeda dengan saat ini yang dilimpahkan langsung kepada menteri. 

"Nah tapi ingat kebijakan penetapan kuota itu landasan hukumnya ada turunan dari UU baik peraturan menteri atau keputusan menteri itu belum kita temukan," tambahnya. 

Menurutnya, hal ini perlu untuk sosialisasi kepada calon jamaah haji agar tidak merasa dikecewakan karena gagal berangkat. 

Apalagi, dengan skema baru ini pembagian kuota berdasarkan pada proporsi daftar tunggu. 

"Maka kita lihat hari ini banyak daerah yang jamaahnya terancam tidak berangkat, misalnya Jawa Barat ada 9.000 jamaah yang terdampak, bahkan di Palopo itu dengan skema baru mereka tidak bisa memberangkatkan satu orang pun," ujarnya. 

Di sisi lain, Mustolih juga mempertanyakan penerapan skema ini terhadap jamaah terdampak yang sebelumnya sudah lunas tunda. 

Jamaah yang gagal berangkat karena pandemi Covid-19 ini apakah juga masuk diperhitungkan sebagai prioritas atau harus kembali masuk pada daftar masa tunggu. 

"Apakah mereka berpotensi tidak berangkat lagi, karena kalau mengacu pada kebijakan sebelumnya sebetulnya mereka masuk pada prioritas," ungkapnya. 

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Kementerian Haji dan Umrah RI (@kemenhaj.ri), mulai tahun 1447 H/2026 M, pemerintah mengubah skema baru dalam pembagian kuota haji antarprovinsi. 

Dengan pola ini, provinsi dengan jumlah pendaftar yang lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jemaah antarprovinsi menjadi lebih seimbang dan adil. Berikut rumus pembagian kuota haji.

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.

Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan jumlah daftar tunggu 144.076 jemaah dari total nasional 5.398.420, maka perhitungannya adalah (144.076 ÷ 5.398.420) × 203.302 = 5.426 jemaah.

Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Cek Perwira Polri Di Jabatan Sipil

Selanjutnya: Tolak Kenaikan UMP di Bawah 6,5%, Partai Buruh dan KSPI Ancam Mogok Nasional

Menarik Dibaca: Promo The Body Shop Diskon s/d 70% Segera Berakhir, Berlaku sampai 15 November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×