kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kunjungan turis asing Januari-Oktober naik 8%


Selasa, 03 Desember 2013 / 07:51 WIB
Kunjungan turis asing Januari-Oktober naik 8%
ILUSTRASI. MP3 Juice Download, Cara Menggunakan Website Konversi Video dari YouTube ke Audio


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sepanjang Januari -Oktober 2013 naik. Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah wisman yang datang mencapai 7,13 juta orang, naik 8,36% dibandingkan dengan periode sama tahun 2012 yang berjumlah 6,58 juta orang.


Adapun sepanjang Oktober 2013, jumlah turis asing yang berkunjung ke Indonesia mencapai 719.900 orang. Ini berarti kunjungan wisman bulan Oktober turun sebesar 6,61% dibanding bulan September 2013.


Kepala BPS Suryamin, Senin (2/12) menjelaskan, tujuan wisata utama para wisatawan asing itu adalah Pulau Dewata Bali juga mengalami penurunan sebesar 12,76% dari bulan September, menjadi hanya 266.500 orang. Meskipun ada acara Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC, ternyata tak mampu mendongkrak wisatawan. Ada kemungkinan wisatawan justru kurang nyaman karena pada saat itu Pulau Bali banyak dihadiri oleh tamu pejabat negara.


Akibatnya, tingkat hunian kamar hotel berbintang di Pulau Bali pada Oktober 2013 cuma 60,57% atawa turun dari 63,76% di bulan September. Lama menginap juga mengalami penurunan, dari rata-rata 3,26 hari di bulan September, menjadi hanya 3,18 hari. "Tidak ada acara sebesar Miss World pada Oktober," kata Suryamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×