kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kubu Ical akan laporkan Menteri Yasonna ke polisi


Rabu, 11 Maret 2015 / 13:25 WIB
Kubu Ical akan laporkan Menteri Yasonna ke polisi
ILUSTRASI. Penyebab radang sendi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Partai Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie berencana melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Badan Reserse Kriminal Polri. Rencana itu menyikapi keputusan Yasonna yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

"Ada indikasi tindak kesewenang-wenangan (Menkumham) yang merugikan pihak lain," ujar Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham, di teras Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3).

Kubu Aburizal menduga Yasonna salah menginterpretasikan putusan Mahkamah Partai Golkar. Kubu Aburizal beranggapan Mahkamah Partai tidak memenangkan kepengurusan siapapun. Artinya, dualisme kepengurusan partai diserahkan ke pengadilan.

Namun, lanjut Idrus, Menkumham malah mengakui kubu Agung Laksono berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai. 

"Kami menduga (Menkumham melanggar) terkait Pasal 421 KUHP," ujar Idrus.

Kendati demikian, hal itu baru sebatas wacana. Pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu di internal kubunya. Kubu Aburizal baru mengambil langkah melaporkan kubu Agung Laksono ke Kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen. (Baca: Laporkan Kubu Agung ke Bareskrim Polri, Idrus Ditemani Seratusan Orang)

Menkumham sebelumnya mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung.

Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, kata dia, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Dasar tersebut yang menjadi landasan Yasonna untuk mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol masalah internal yang harus diselesaikan di internal, yaitu melalui Mahkamah Partai. Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut," kata Yasonna beberapa waktu lalu. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×