kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa Hukum Staedtler Noris GmbH divonis bersalah membuat RUPS Rekayasa


Jumat, 23 Februari 2024 / 19:00 WIB
Kuasa Hukum Staedtler Noris GmbH divonis bersalah membuat RUPS Rekayasa
ILUSTRASI. Kontan - Asaba Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Kasus konflik antar para Pemegang Saham PT Staedtler Indonesia (PT SI) mulai menemukan titik terang. Dr.Prastopo,Bc.Hk.,S.H,M.H., selaku kuasa hukum PT.SI dari Trust Law Office menjelaskan, konflik berawal dari adanya niatan Staedtler Noris GmbH (SNG) yang hendak menutup pabrik PT. SI dan dipindahkan ke Amerika Selatan. Niat tersebut telah disampaikan secara tertulis dikirimkan kepada PT. AUC (salah satu pemegang saham) dan telah diumumkan secara terbuka di hadapan ratusan karyawan PT. SI pada tanggal 3 Mei 2021. Namun jumlah kepemilikan saham Staedtler Noris GmbH di PT.SI tidak cukup sehingga tidak memungkinkan menutup pabrik sepihak. Perselisihan antar pemegang saham itu akhirnya menimbulkan peristiwa hukum diantaranya tindak pidana yang dilakukan oleh Philipp Kersting, Zuhesti Prihadini (keduanya kuasa hukum Staedtler Noris GmbH) dan Rudi Tanran (yang mengaku sebagai Presiden Direktur PT. SI).

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng, Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa Philipp Kersting dijatuhi pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, dan Zuhesti Prihadini dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik secara berlanjut, dan membuat RUPS rekayasa yang tidak pernah ada.

Terdakwa lain dalam kasus ini, Rudi Tanran, juga dijatuhi pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan secara berlanjut.

“Amarnya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan Sdr. Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik secara berlanjut serta Sdr. Rudi Tanran telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta otentik yang dipalsukan secara berlanjut. Sehingga Sdr. Philipp Kersting dijatuhi hukuman selama 1 (Satu) tahun penjara, Zuhesti Prihadini dijatuhi hukuman selama 6 (Enam) bulan penjara, dan Rudi Tanran dijatuhi hukuman selama 7 (Tujuh) bulan penjara,” tulis Kuasa Hukum PT SI, Dr. Prastopo, Bc.Hk.,S.H.,M.H., dalam rilis Trust Law Office pada 19 Februari 2024.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng a quo telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde). Dengan adanya putusan tersebut, telah terklarifikasikan bahwa tidak benar atau keliru pernyataan Rekan Todung Mulya Lubis dkk di media pada beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa telah terjadi kriminalisasi. Terlebih secara sadar Sdr.Philipp Kersting, Zuhesti Prihadini, dan Rudi Tanran telah mengakui kesalahannya dan karenanya telah mencabut upaya hukum bandingnya.

Selain itu, melalui putusan a quo maka terklarifikasi bahwa pernyataan Rekan Todung Mulya Lubis dkk yang menyebut penutupan pabrik PT.SI hanya wacana, dan menyebut Staedtler Noris GmbH mau menambahkan investasinya di Indonesia adalah salah atau tidak benar. Karena terungkap dalam persidangan dan disebutkan dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim, bahwa kehendak penutupan memang merupakan fakta dan bukan wacana.

Sebelumnya, Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini juga mendapat kuasa mutlak berkesinambungan dari Staedtler Noris GmbH berdasarkan surat tanggal 18 November 2021. Padahal surat undangan untuk RUPS Tahunan dan RUPSLB Resmi Staedtler Indonesia bertanggal 29 Desember 2021, dan dilaksanakan pada 28 Maret 2022 di kantor Staedtler Indonesia.

Kontan - Asaba Kilas Online

Pada saat RUPSLB Resmi PT SI tanggal 28 Maret 2022 di kantor PT SI, Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini justru walk-out, sehingga RUPSLB Resmi PT SI ditutup karena tidak memenuhi kuorum dan sudah tercatat dalam Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) No. 24 Notaris Recky Francky Limpele.

Dalam persidangan di PN Tangerang, Majelis Hakim menyebut bahwa terdakwa tidak bisa membuktikan adanya pertemuan RUPS Rekayasa. Hal tersebut dapat dilihat pada pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng yang berbunyi “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim oleh karena para Terdakwa tidak membuktikan adanya pertemuan atau RUPS di lantai bawah (lobby) maka pertemuan RUPS tersebut tidak ada dan oleh karena RUPS yang diselenggarakan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada maka BA (notulen) RUPS yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa I dan Terdakwa II isinya tidak benar,”

Selain itu dalam Putusan a quo juga terdapat pertimbangan hukum yang menyebutkan bahwa oleh karena akta PKR nomor 1 Notaris Cassandra tidak sah, maka akta-akta turunan lainnya termasuk akta PKR nomor 5 dan nomor 6 Notaris Cassandra juga tidak sah sehingganya akta-akta tersebut menjadi batal demi hukum.

Dengan demikian, membulatkan fakta bahwa Presiden Direktur PT.SI yang sah dan tercatat di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM adalah Bapak Stephen Angsono, (vide Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 23 Notaris Buntario Tigris tanggal 6 Juli 2020), dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0279456 tanggal 8 Juli 2020.

Dalam penutupnya, Kuasa Hukum PT.SI juga menghimbau “kepada pihak-pihak terkait termasuk tapi tidak terbatas kepada Para Pemegang Saham PT.SI, dapat memahami bahwa dengan klarifikasi ini, seluruh klaim yang terjadi sebelumnya dapat dihentikan, agar PT. SI dapat melakukan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×