Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tim kuasa hukum Novel Baswedan kembali mengajukan pra pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 11 Mei 2015. Kali ini, Novel mengajukan pra peradilan untuk penyitaan barang-barang dan penggeledahan.
Pasalnya, upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan pasal yang dituduhkan, pasal 39, ayat 1 KUHAP yang intinya mengatakan bahwa barang yang disita harus berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. Mereka menyebut, pihak kepolisian menyita 25 unit barang.
Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Novel Baswedan menjelaskan, bila barang-barang yang disita dikembalikan artinya penyitaan barang tersebut tidak sesuai dengan pasal yang dituduhkan. Alasan kedua praperadilan diajukan, penggeledahan dilakukan secara melawan hukum.
"Meskipun barang-barang itu sudah dikembalikan kita tidak tahu persis barang-barang itu sudah dikloning atau tidak. Lagipula, pengembalian barang itu tidak menghilangkan unsur kerugian dan menghilangkan hukum," jelasnya.
Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Novel. Praperadilan pertama yang menggugat penangkapan dan penahanan dirinya, diajukan 4 Mei lalu dan dijadwalkan sidang perdana pada 25 Mei 2015 nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan jadwal sidang gugatan kedua beserta hakim yang mempimpin, baru akan diketahui tiga hari setelah pendaftaran.
Novel Baswedan menambahkan, pengaduan ini ditujukan sebagai koreksi agar proses penyidikan tepat dan tidak boleh merugikan orang lain.
Kasus Novel Baswedan ini bermula saat dia masih menjabat sebagai Kelapa Satuan Reserse Kriminal polres Bengkulu tahun 2004. Novel dituduh melakukan penyiksaan dan penganiayaan dalam kasus sarang burung walet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News