Reporter: Zendy Pradana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai pembela HAM.
Penetapan ini dilakukan melalui surat keterangan resmi yang telah diterbitkan sebelum Lebaran.
Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid, menegaskan status tersebut sudah diputuskan dalam konferensi sebelumnya. “Saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, Komnas HAM belum menyimpulkan apakah kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Penyerangan Terhadap Andrie Yunus adalah Bentuk Terorisme
Hingga kini, lembaga tersebut masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KontraS dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pramono menegaskan, kesimpulan akhir baru akan diambil setelah seluruh proses pengumpulan data dan informasi rampung. “Apakah ini terbukti pelanggaran HAM atau tidak, akan kami putuskan setelah proses selesai,” katanya.
Sementara itu, kondisi Andrie Yunus masih dalam perawatan intensif di RSCM. Biaya pengobatan korban dipastikan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemulihan Andrie diperkirakan berlangsung panjang. Ia mengalami luka bakar sekitar 24% dan harus menjalani serangkaian operasi yang dapat memakan waktu antara enam bulan hingga dua tahun.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Serangan tersebut menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, dada, kedua tangan, dan mata.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk teror terhadap pembela HAM dan upaya membungkam suara kritis masyarakat. Ia mendesak aparat kepolisian segera mengusut pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena serangan air keras berpotensi menimbulkan luka berat hingga kematian, sehingga penanganannya dinilai mendesak oleh berbagai pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













