kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum Bank Sampoerna: Gugatan terhadap Tasaku bukan pelanggaran hak cipta


Rabu, 24 Juli 2019 / 21:13 WIB
Kuasa hukum Bank Sampoerna: Gugatan terhadap Tasaku bukan pelanggaran hak cipta


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kuasa Hukum Bank Sampoerna menilai, gugatan terhadap Tabungan Sampoerna AlfaKu (Tasaku) yang diajukan pencipta buku Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI), tidak tepat karena tidak ada pelanggaran hak cipta seperti yang dituduhkan. 

Gugatan ini diajukan oleh Bambang Widodo dan Endang Trido RS melalui gugatan No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst sejak 20 Maret lalu.

Baca Juga: Bank Sampoerna nilai gugatan hak cipta program tabungan saku tak berdasar

Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 5,5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Kuasa Hukum Bank Sampoerna Tugabus Dally menyatakan, jika ditinjau dari UU No28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta buku bisa dikategorikan ke dalam dua kategori yaitu penggandaan atau cetak ulang tanpa izin, dan penerbitan buku yang mirip atau menghilangkan pemilik hak cipta atau plagiat.

“Dalam hal ini pihak Bank Sahabat Sampoerna jelas tidak memperbanyak atau melakukan penggandaan dan juga menerbitkan buku yang mirip,” kata Tubagus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7).

Baca Juga: Bank Sampoerna meraih kenaikan laba bersih 78% hingga kuartal III tahun ini

Dikatakan, larangan penggandaan diatur dalam Pasal 9 dengan ketentuan mengenai sanksi pidana terkait diatur pada pasal 113. Pada Pasal 9 ayat (3) dinyatkan bahwa “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

Bank Sampoerna sendiri telah terdaftar sebagai bank penyelenggara Laku Pandai di OJK. Bank Sampoerna juga telah memperoleh hak merek atas Tabungan SAKU untuk beragam jenis barang dan jasa, termasuk untuk perbankan, buku tabungan, barang publikasi tercetak, serta buku.

Baca Juga: Bank Sampoerna catatkan laba Rp 28,43 M di Q3

Gugatan ini juga merupakan tantangan bagi bank dalam menjalankan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Laku Pandai untuk mendukung terwujudnya keuangan Inklusif.

Sebagaimana disebutkan dalam POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), setiap lembaga jasa keuangan, termasuk di dalamnya Bank, bertanggung jawab untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif.

Baca Juga: Simak enam rekomendasi analis Profindo Sekuritas untuk perdagangan saham Kamis (17/7)

Banyak bank menyambut baik tanggung jawab ini. Tercatat sekurangnya 26 bank umum konvensional dan 4 bank umum syariah menyelenggarakan program Laku Pandai.

Peraturan OJK yang sama juga mengelaborasi bahwa keuangan inklusif adalah suatu keadaan di mana seluruh masyarakat dapat menjangkau akses layanan keuangan secara mudah dan memiliki budaya untuk mengoptimalkan penggunaan jasa keuangan.

“Dari sisi hak cipta buku, jelas tidak ada penggandaan tanpa izin atau menerbitkan buku yang mirip, apalagi bukunya sendiri, sepengetahuan kami belum diterbitkan. Perlu diperhatikan pula bahwa program ketentuan dalam secara umum mengikuti ketentuan produk basic saving account sebagaimana termuat dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai,” kata dia.

Baca Juga: Permintaan masih tinggi, perbankan optimistis kredit multiguna moncer

Menurut Tubagus, karena menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, produk basic saving account, termasuk TASAKU, membebaskan penabung dari berbagai biaya, termasuk administrasi bulanan dan biaya penyetoran.

Bahkan demi menjangkau masyarakat yang sebelumnya sulit dijangkau bank, digunakan agen untuk melayani masyarakat. Toko kelontong, mini market, pemilik warung, penjual pulsa, hingga pensiunan dapat mejnadi agen Laku Pandai.

“Dengan demikian, hambatan terhadap Laku Pandai pada gilirannya merugikan masyarakat umum”, lanjut Tubagus Dally.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×