kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Bank Sampoerna nilai gugatan hak cipta program tabungan saku tak berdasar


Senin, 22 April 2019 / 16:11 WIB
Bank Sampoerna nilai gugatan hak cipta program tabungan saku tak berdasar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS) menilai gugatan Hak cipta yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Trido atas program Tabungan Saku (Tasaku) tidaklah berdasar. Karena itu, BSS mengaku siap mengikuti proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kepala Corporate Communications & Investor Relations Bank Sampoerna Ridy Sudarma mengatakan, Tasaku sendiri dibuat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

Program ini, lanjut dia, merupakan penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank) dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi untuk meningkatkan inklusi keuangan.

"TASAKU kami adakan dalam rangka mendukung program Laku Pandai ini dari OJK dan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang belum terjangkau layanan perbankan,” ujarny adalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (22/4). 

Ia melanjutkan, sebagai program yang didukung OJK, layanan Laku Pandai yang melibatkan jaringan retail ini bukn merupakan monopoli Tasaku. "Banyak bank yang mengadakan dan memberikan layanan yang serupa," tambah Ridy.

Tasaku merupakan tabungan berbentuk basic saving account yang merupakan hasil kerja sama antara Bank Sampoerna dan Alfamart serta Alfamidi. Pilot Project Tasaku dimulai pada April 2015 dan diluncurkan pada Oktober 2016 di Surabaya.

Saat ini Tasaku telah beroperasi di Malang, Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Melalui Tasaku, masyarakat dapat menabung dan mengambil tabungannya sepanjang hari dan sepanjang minggu di gerai Alfamart dan Alfamidi tertentu.

Kendati gugatan sudah dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, BSS menghormati dan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Bank Sampoerna telah menunjuk Suyanto, Simalango, Patria & Partners (“SSP“) selaku penasehat hukum dalam gugatan ini.

"Kami yakin bahwa Bank Sampoerna tidak melanggar ketentuan apa pun, karena sejak awal perumusannya Tasaku telah patuh terhadap semua aturan dan prosedur yang ada," jelas Ridy.

Gugatan ini bermula karena Bambang dan Endang menilai Alfamart (AMRT) bersama BSS melakukan pelanggaran hak cipta atas pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku.

Kuasa hukum kedua penggugat Daniel Alfredo mengatakan, sejatinya program Tabungan Saku yang diterapkan AMRT dan BSS ini mengikuti konsep milik kliennya. yang  telah didaftarkan terlebih dahulu ciptaa-nya dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sejak 2010 di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.

"Bahkan klien kami pernah mempresentasi di beberapa tempat (untuk TAPI) bahkan sampai dengan pejabat Bank Indonesia dan di depan pejabat Aprindo (asosiasi pengusaha retail indonesia) dimana Alfamart sebagai anggotanya," ujar Daniel saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/4).

Bahkan Daniel bilang, saat presentasi ke Aptrindo, Alfamart tidak memilik ketertarikan atas program TAPI ini. "Namun tiba-tiba 2015 BSS dan Alfamart mengeluarkan produk Tabungan Saku yang konsepnya dan banyak bagian serta kata-katanya sama dengan ciptaan klien," lanjut dia.

Maka dari itu, kedua penggugat tidak terima dan akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Daniel pun menyatakan, sebelum mengajukan gugatan pihaknya telah melakukan somasi beberapa kali.

Pun somasi sempat berbuah mediasi di luar pengadilan, tapi sayangnya tidak mencapai kesepakatan. Adapun dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar.

Bahkan keduanya juga menuntut AMRT dan BSS untuk mengadakan perjanjian kepada dirinya unty melanjutkan pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku dan membaur pemberian imbalan selaku pemilik Hak Cipta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×