kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kuasa hukum Antasari Azhar duga JK dapat ancaman


Kamis, 20 Juni 2013 / 14:01 WIB
Kuasa hukum Antasari Azhar duga JK dapat ancaman
ILUSTRASI. Moonton Ungkapkan Skin Bertema Anime untuk Hero Fanny & Layla MLBB, Kapan Rilis?


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menduga adanya ancaman yang diterima Wakil Presiden Indonesia 2004-2009 Jusuf Kalla terkait kesediaan JK memberikan kesakian untuk Antasari. Sebelumnya, JK mendadak membatalkan kehadirannya di MK sehari sebelum sidang dilaksanakan.

"Iya saya dengar-dengar juga begitu (ada ancaman untuk JK). Kami baru diberitahu kemarin. Padahal, sebelumnya beliau sudah menyatakan kesediannya," ujar Boyamin usai persidangan di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Menurut Boyamin, JK sebenarnya bisa menunda acara pelantikan pengurus PMI Sulawesi Selatan karena dia adalah ketua PMI Indonesia. Namun, kata Boyamin, mungkin JK memiliki pertimbangan lain sehingga urung hadir.

"Harusnya kan beliau bisa menunda acara pelantikan itu mengignat beliau adalah ketua PMI Indonesia. Tapi itu lah politik," ucap Boyamin sedikit kecewa.

Meski demikian, Antasari Azhar berterimakasih kepada JK yang sebelumnya beritikad baik mau bersaksi untuk dia. "Memang semula beliau akan hadir, tapi karena beliau ada acara yang tidak bisa di tunda, akhirnya tidak hadir. Tapi dari niat awal saja, saya terima kasih lah. Dari niat aja sudah terima kasih," ujar Antasari  usai persidangan.

Sebelumnya, JK direncanakan akan hadir dalam sidang gugatan Antasari di MK, namun karena harus menghadiri pelantikan PMI di Sulawesi Selatan, akhirnya Ketua Umum PMI itu  batal menghadiri sidang gugatan UU KUHAP tersebut. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×