CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.897   -72,00   -0,45%
  • IDX 7.244   -64,72   -0,89%
  • KOMPAS100 1.108   -9,77   -0,87%
  • LQ45 880   -6,75   -0,76%
  • ISSI 219   -1,76   -0,80%
  • IDX30 450   -3,79   -0,84%
  • IDXHIDIV20 542   -4,79   -0,88%
  • IDX80 127   -1,16   -0,90%
  • IDXV30 136   -1,38   -1,00%
  • IDXQ30 150   -1,42   -0,94%

Kuasa hukum Antasari akan datangi Polda Metro


Jumat, 14 Juni 2013 / 17:57 WIB
Kuasa hukum Antasari akan datangi Polda Metro
ILUSTRASI. Bumble merupakan salah satu aplikasi kencan online yang banyak digunakan untuk mencari teman kencan dari dunia maya. REUTERS/Mike Blake/Illustration


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6). Mereka ingin mempertanyakan perkembangan kasus SMS gelap yang pernah dilaporkan Antasari.

"Minggu depan atau Senin kita akan langsung ke Polda untuk menanyakan perkembangan perkara," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Boyamin mengatakan, pihaknya akan lebih aktif menanyakan perkembangan kasus itu. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pihak Antasari menganggap penyidik kepolisian belum melakukan apa pun. Selama hampir dua tahun sejak dilaporkan Agustus 2011 lalu, tidak ada kemajuan penanganan kasus SMS gelap.

"Kami akan lebih aktiflah. Itu juga kewajiban polisi untuk memberikan laporan perkembangan perkara," kata Boyamin.

Seperti diketahui, kasus SMS gelap itu menyeret Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin.

Namun, adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo, juga mengungkapkan dirinya tidak menemukan SMS ancaman yang dikirim Antasari ke Nasrudin. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara.

SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergokinya berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Ia melaporkan kasus SMS gelap itu ke Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah SMS itu benar ada dan siapa pengirimnya. Namun, karena tidak ada kemajuan dari laporannya 2 tahun lalu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri. Antasari meminta laporan itu diusut hingga tuntas. Adapun pihak kepolisian menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Polri belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait barang bukti itu, pihak Antasari menganggap penyidik seharusnya dapat meminta barang bukti itu pada pihak kejaksaan. Menurut Antasari, tim Cyber Crime Polri seharusnya tidak sulit mengungkap kasus SMS itu. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×