kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum Akil: Jika ditolak, tentu kami kasasi


Selasa, 25 November 2014 / 14:35 WIB
Kuasa hukum Akil: Jika ditolak, tentu kami kasasi
ILUSTRASI. Kenaikan IHSG Diprediksi Berlanjut pada Jumat (9/6), Saham-Saham Ini Layak Dilirik


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atas penolakan itu, salah satu kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku akan melakukan kasasi.

"Kalau ditolak ya tentu kami akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kami dan Pak Akil," kata Tamsil, Selasa (25/11). Menurut Tamsil, biasanya putusan akan dikirimkan oleh Pengadilan Tipikor melalui surat kepada kliennya langsung. Setelah putusan tersebut disampaikan, barulah Akil bersama tim kuasa hukum membahasnya dan ditentukan langkah berikutnya.

Penolakan PT DKI atas banding Akil itu juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. "Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama," kata Kepala Humas PT DKI M Hatta, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (25/11).

Lebih lanjut menurut Hatta, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Banding Syamsul Bahri Bapatua. Majelis berpendapat bahwa pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara Akil, sudah tepat dan benar. Sayangnya, Hatta tidak menjawab ketika dikonfirmasi kapan putusan tersebut dibacakan.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengapresiasi putusan tersebut. Menurut Johan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan termasuk jika kubu Akil menggunakan hak untuk menempuh langkah hukum berikutnya, yakni kasasi di tingkat Mahkamah Agung (Agung).

Pada Juli 2014, Pengadilan Tipikor memvonis Akil bersalah menerima uang sebesar Rp 57,28 miliar dan US$ 500 ribu dari pengurusan sengketa Pilkada di MK. Rinciannya, sebesar Rp 49,55 miliar dan US$ 500 ribu merupakan suap dari delapan pilkada, yakni Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, Buton, Murotai, Tapanuli Tengah, dan Jawa Timur.

Kemudian sebesar Rp 125 juta merupakan gratifikasi dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem terkait Pilkada Merauke, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, dan Nduga. Sedangkan sisanya sebesar Rp 7,5 miliar merupakan gratifikasi terkait Pilkada Banten.

Selain itu, Akil juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang baik selama menjabat sebagai Ketua MK, maupun sebelumnya yakni saat menjadi anggota DPR. Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini merupakan putusan tertinggi yang dijatuhkan dari hukuman yang pernah dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasca putusan tersebut, Akil mengajukan banding dan mengajukan gugatan peninjauan kembali (judicial riview) atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ke MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×